BAB I
PENDAHULUAN
Nikah adalah salah satu asas pokok hidup yang terutama dalam
pergaulan atau masyarakat yang sempurna. Perkawinan bukan hanya jalan yang
sangat mulia untuk mengatur kehidupan rumah tangga dan keturunan. Tetapi
perkawinan dapat dipandang sebagai suatu jalan menuju pintu perkenalan suatu
kaum dengan yang lain,serta menjadi jalan penguat untuk saling tolong menolong
antar satu dengan yang lain.[1]
Sebenarnya
pernikahan pertalian yang sangat erat dalam hidup dan kehidupan manusia. Bukan
saja antara suami istri dan keturunannya melainkan kedua belah keluarga ,
bagaimana tidak, pergaulan yang baik antara suami istri , kasih mengasihi, akan
tersebar pada kedua belah keluarga. Sehingga mereka akan menjadi satu dalam
berbagai urusan, saling tolong menolong, dan terhindar dari kejahatan, selain
karena itu perkawinan pula dapat memelihara sesorang dari terjerumus pada hawa
nafsunya.
Dalam makalah
yang singkat ini akan dibahas bagai mana islam mengatur tatacara pernikahan
antara seorang individu dengan yang lain.
BAB II
PEMBAHASAN
- Pengertian Nikah
Secara bahasa (etimologi), nikah berarti mengumpulkan,
menggabungkan, menjodohkan, atau bersenggama (wath’i). dalam istilah
bahasa Indonesia,
nikah sering disebut dengan kawin.
Dalam pasal 1 Bab
I, UU Perkawinan No. 1 tahun 1974, perkawinan/pernikahan di definisikan sebagai
berikut :
”perkawinan
ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri,
dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal
berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa.”
Pernikahan atau
perkawinan adalah ”ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan wanita
dalam suatu rumah tangga berdasarkan kepada tuntunan agama.” ada juga yang
mengartikan : ”suatu perjanjian atau aqad (ijab & Qabul) antara seorang
laki-laki dan perempuan untuk menghalalkan hubungan badaniyah sebagaimana suami
istri yang sah yang mengandung syarat-syarat dan rukun-rukun yang ditentukan
oleh syariat islam.”[2]
Ijab ialah suatu pernyataan berupa penyerahan
dari seorang wali perempuan atu wakilnya kepada seorang laki-laki dengan
kata-kata tertentu maupun syarat dan rukun yang ditentukan oleh syara.
Qabul ialah suatu pernyataan penerimaan oleh
pihak laki-laki terhadap pernyataan wali perempuan atau wakilnya sebagaimana
dimaksud diatas.
- Anjuran Menikah
Firman Allah SWT.
فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُم مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلاثَ
وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً
Artinya :
maka kawinilah wanita-wanita
yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan
dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja.” (QS. An-Nisa : 3)[3]
“Dan
sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami
memberikan kepada mereka isteri-isteri dan keturunan.” (QS. ar Ra’d:38
“Barangsiapa memberi karena Allah, menahan
kerena Allah, mencintai karena Allah, membenci karena Allah, dan menikahkan
karena Allah maka ia telah menyempurnakan iman.” (HR. Hakim,dia berkata:
Shahih sesuai dg syarat Bukhari Muslim. Disepakati oleh adz Dzahabi)[4]
Sabda Nabi SAW ;
يَا عَلِيُّ ثَلَاثٌ لَا
تُؤَخِّرْهَا الصَّلَاةُ إِذَا آنَتْ وَالْجَنَازَةُ إِذَا حَضَرَتْ وَالْأَيِّمُ
إِذَا وَجَدْتَ لَهَا كُفْئًا
“Hai Ali, ada tiga perkara yang janganlah kamu menunda
pelaksanaannya, yaitu shalat bila telah tiba waktunya, jenazah bila sudah siap
penguburannya dan wanita (gadis atau janda) bila menemukan laki-laki sepadan
yang meminangnya.”
HR. Tirmidzi
- Hukum pernikahan
Hukum pernikahan
ada lima :
a)
Jais
(diperbolehkan), ini asal
hukumnya
b)
Sunnat, Bagi orang yang berkehendak serta cukup
belanjanya (nafkah dan lain-lain)
c)
Wajib, atas orang cukup mempunyai belanja dan ia
takut akan tergoda kepada kejahatan (zina)
d)
Makruh, terhadap orang yang tidak mampu memberi
nafkah
- Khitbah
- Pengertian dan hukum khitbah
Yang dimaksud
dengan khitbah adalah pernyataan atau ajakan untuk menikah dari pihak laki-laki
kepada pihak perempuan atau sebaliknya dengan cara yang baik.
Sedangkan
hukumnya adalah boleh (mubah) dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
- perempuan yang akan dipinang harus memenuhi syarat sebagai berikut :
1)
tidak
terikat oleh akad pernikahan
2)
tidak
berada dalam masa iddah talak raj’i
3)
bukan
pinangan laki-laki lain.
Rasulullah SAW.
Bersabda :
”Seorang
mukmin adalah saudara mukmin lainnya. Oleh karena itu ia tidak boleh membeli atau
menawar sesuatu yang sudah di beli/ditawar saudaranya, dan ia tidak boleh
meminang seseorang yang sudah dipinang saudaranya. Kecuali ia telah
dilepasnya.’
(Mutafaq
’Alaih)
- Cara mengajukan pinangan
1)
Pinangan
kepada gadis atau janda yang sudah habis masa iddahnya boleh dinyatakan secara
terang-terangan.
2)
Pinangan
kepada janda yang masih dalam thalaq ba’in atau iddahditinggal wafat suaminya,
tidak boleh dinyatakan secara terang-terangan. Pinangan kepada mereka hanya
boleh dilakukan secara sindiran saja.
Allah SWT. Berfirman :
فِيمَا عَرَّضْتُمْ بِهِ مِنْ خِطْبَةالنِّسَاءِ أَوْ ِ
وَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ
أَكْنَنْتُمْ فِي أَنْفُسِكُمْ
”Dan
tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu
menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu.” (QS. Al-baqarah :235)
- Rukun dan Syarat Nikah
Pernikahan
dianggap sah jika rukun nikah dan syarat-syaratnya telah terpenuhi. Rukun nikah
terdiri dari lima :
1)
Calon suami, dengan syarat sebagai berikut:
a)
Muslim
b)
Merdeka
c)
Berakal
d)
Benar-benar
laki-laki
e)
Adil
f)
Tidak
beristeri empat
g)
Tidak
mempunya hubungan makhram dengan calon istri
h)
Tidak
sedang berikhram haji atau umrah
2)
Calon Istri, dengan syarat sebagai berikut:
a)
Muslimah
b)
Benar-benar
perempuan
c)
Telah
mendapat ijin dari walinya
d)
Tidak
bersuami atau tidak dalam masa iddah
e)
Tidak
mempunyai hubungan mahram dengan calon suami
f)
Tidak
sedang berikhram haji atau umrah
3)
Shighat (ijab dan qabul), dengan syarat-syarat sebagai berikut:
a)
Lafadz
ijab dan qabul harus harus lafadz nikah dan tazwij
b)
Lafadz
ijab dan qabul bukan kata-kata kinayah (kiasan)
c)
Lafadz
ijab dan qabuk tidak boleh dita’likan (dikaitkan) dengan suatu syarat tertentu,
seperti : ”Aku nikahkah engkau dengan anakku dengan syarat engkau segera
membangun rumah. . . dst.”
d)
Lafadz
ijab qabul harus terjadi pada suatu majlis. Maksudnya lafadz qabul harus segera diucapkan setelah ijab.
4)
Wali calon pengantin perempuan, dengan syarat sebagai berikut:
a)
Muslim
b)
Berakal
c)
Tidak
fasik
d)
Laki-laki
e)
Mempunya
hak untuk menjadi wali
5)
Dua orang saksi, dengan syarat sebagai berikut:
a)
Muslim
b)
Baligh
c)
Berakal
d)
Merdeka
e)
Laki-laki
f)
Adil
g)
Pendengaran
dan penglihatannya sempurna
h)
Memahami
bahasa yang diucapkan dalam ijab qabul
i)
Tidak
sedang mengerjakan ikhram haji dan umrah[6]
- Wali, Saksi, Ijab, Qabul, dan Walimah
1) Pengertian Wali dan Saksi
Wali adalah
oarang yang berhak menikahkan perempuan dengan laki-laki sesuai dengan syariat
islam. Sedangkan saksi adalah oarang yang menyaksikan dengan sadar pelaksanaan
ijab qabul dalam prnikahan.
Wali dalam
pernikaha memiliki kedudukan yang sangat penting, bahkan dapat menentukan sah
tidaknya pernikahan.
2) Persyaratan Wali dan saksi
a) persyaratan Wali
Wali calon
pengantin perempuan harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- laki-laki
- muslim
- baligh
- berakal
- tidak fasik
- memiliki hak untuk menjadi wali
b) persyaratan saksi
dalam pernikahan
harus disaksikan oleh minimal dua orang saksi, dengan syarat sebagai berikut:
- muslim
- baligh
- berakal
- merdeka
- laki-laki
- adil
- pendengaran dan englihatanya sempurna
- memahami bahasa yang diucapkan dalam ijab kabul
- tidak sedang mengerjakan ihram haji atau umrah.
3) Ijab Qabul
Ijab qabul adalah
ucapan penyerahan yang dilakukan oleh wali mempelai perempuan dan penerimaan
oleh mempelai laki-laki. Ijab Qabul merupakan ucapan yang dianggap sakral,
karena dapat menghalalkan hubungan laki-laki dengan perempuan yang asalnya
haram.
Tekhnik ijab
qabul bisa diawali dengan penyerahan dari wali perempuan yang kemudian diterima
oleh pengantin laki-laki, atau diawali dengan permintaan dari ihak pengantin
laki-laki yang kemudian diterima dan diserahkan oleh pihak wali perempuan.
Contoh kalimatnya sebagai berikut:
Wali perempuan :”saya nikahkan engkau
dengan anak saya bernama.............dengan maskawin.................tunai.”
Mempelai Laki-laki : ”saya terima
nikahnya.............binti.............dengan maskawin..........tunai.”
Atau
Mempelai laki-laki: ”nikahkanlah saya
dengan...........binti..........dengan maskawin..........tunai.”
Wali perempuan : ”saya nikahkan engkau
dengan anak saya bernama ........... dengan maskawin...........tunai.”
4) Walimah
Walimah makna
asalnya adalah : ”makanan dalam pernikahan” dalam pengertian bahasa berarti
”pesta”,”kenduri”, atau ”resepsi”. Walimah nikah adalah pesta yang
diselenggarakan setelah dilaksanakanya akad nikah dengan dihidangkannya
berbagai jamuan yang biasanya disesuaikan dengan adat setempat. Selain Sebagai
tanda syukur juga bertujuan untuk memberitahukan kepada kerabat ,sanak
famili,dan handai taulan bahwa kedua mempelai telah resmi menjadi suami istri.
Sehingga terhindar dari fitnah karena ketidak tahuan.
Jumhur ulama
berpendapat bahwa hukum walimah adalah sunnah muakkadah,hal ini disandarkan
pada hadits nabi SAW.:
Yang artinya : ”
rasulullah SAW. Bersabda kepada Abdurrahman bin Auf. Adakanlah walimah,
sekalipun hanya memotong seekor kambing.”
(muttafaq
’alaih)
- Hak dan Kewajiban Suami Istri
Secara garis
besar, hak dan kewajiban suami istri dapat dikelompokkan menjadi tiga, yaitu :
kewajiban suami, kewajiban istri,dan kewajiban bersama.
1)
kewajiban suami (hak istri)
§
membayar
mahar
§
memberikan
nafkah dengan ma’ruf (baik), baik berupa sandang, pangan, papan, kesehatan,dll.
§
Menggauli
istri dengan ma’ruf, yaitu dengan cara-cara yang yang penuh kasih sayang karena
Allah ta’ala.
§
Memimpin
keluarga,sehingga menjadi keluarga yang harmonis
§
Mendidik
dan membimbing seluruh anggota keluarga kejalan yang benar
§
Adil
dan bijaksana terhadap anggota keluarga.
2)
kewajiban istri (hak suami)
- menaati suami jika meminta atau memerintah, kecuali memerintah pada keburukan.
- Menjaga diri dan kehormatan keluarga
- Menjaga harta kepunyaan suami
- Mengatur rumah tangga
- Mendidik anak
3)
kewajiban bersama
- menjaga nama baik seluruh anggota keluarga
- menghormati dan berbuat baik kepada keluarga keduanya
- memelihara kepercayaan diri dan menyimpan rahasia rumahtangga dan memelihara keutuhannya.
- Mewujudkan pergaulan yang serasi, rukun, damai, dan sling pengertian.
- Memelihara dan mendidik anak dengan penuh kasih sayang
- Memaafkan kesalahan yang lain
- Sadar dan menyadari kekurangan yang ada pada diri masing-masing
- Bijaksana dalam memecahkan masalah keluarga.
VIII.
Hikmah Pernikahan
- Hikmah pernikahan bagi individu dan keluarga
a)
Terwujudnya
kehidupan yang tentram, karena terjalinnya cinta dan kasih sayang diantara
sesama.
Firman allah :
Artinya :
” Dan
di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri
dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan
dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang
demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.”
a)
terhindar
dari perbuatan maksiat, terutama perbuatan masturbasi, perzinahan, dan
pemerkosaan.
b)
nikah
merupakan jalan yang baik untuk mendapatkan keturunan yang baik dan mulia
sekaligus merupakan upaya menjaga kelangsungan hidup manusia sesuai dengan
ajaran agama.
c)
dengan
nikah dan kemudian mempunyai anak naluri kebapakan dan naluri keibuan akan
tumbuh dan berkembang saling melengkapi.
d)
nikah
dapat mendorong seseorang,terutama laki-laki untuk bersungguh-sungguh dalam
mencari rizki yang banyak dan halal karena tanggung jawabnya.
e)
pemperluas
persaudaraan
f)
mendatangkan
keberkahan[7]
2.
Hikmah pernikaha bagi masyarakat
a)
Terjaminnya
ketenangan dan ketentraman anggota masyarakat. Karena masyarakat dapat
terhindar dari perbuatan-perbuatan maksiat akibat dorongan naluri seksual yang
tidak tersalurkan kejalan yang benar dan halal
b)
Dapat
meringankan beban masyarakat, karena semakin banyaknya jumlah keluarga dalam
masyarakat maka tingkat kebersamaanya akan semakin tinggi, terutama dalam
bidang pembangunan fisik.
c)
Dapat
memperkokoh tali persaudaraan dan memperteguh kelanggengan rasa cinta dan kasih
sayang dan tolong-menolong antar keluarga dalam masyarakat.
Wallahu a’lamu
bissawwab_
DAFTAR PUSTAKA
Al-Qur’anul
Kariim.
Hasan, Ali. Masail Fiqhiyah Al-Haditsah. PT.
RajaGrafindo Persada : Jakarta.1996
Qasim al-Ghizzi,
Muhammad. Fat-hul Qarib (terjemahan), Trigenda Karya:1995
Rasjid, Sulaiman.
Fiqih Islam. Attahiriyah : Jakarta 1976
Suparta, HM. Dan Zaenuddin,Djedjen. Fiqih MA
kls.2. PT, Karya Toha Putra : Semarang. 2005
HaditsWeb Kumpulan &
Referensi Belajar Hadits, Al-Qur’an dan terjemahnya, http://
opi.110mb.com